Korban Kecelakaan Tabrakan Mobil Plat Merah dengan Motor di Kab. Kepahiang Terima Santunan Jasa Raharja
Jasa Raharja cabang Bengkulu berikan bantuan korban kecelakaan di Kabupaten Kepahiang --
RADARBENGKULU,DISWAY.ID - PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Minggu, (28/05/2023) jam 14.00 WIB.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Desa Pagar Gunung, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang yang melibatkan pengendara Sepeda Motor (R2) dan Mobil (R4), sehingga pengendara R2 tersebut meninggal dunia (MD) di TKP.
BACA JUGA:Melalui Fordigi BUMN Goes To Campus, Jasa Raharja Dorong Mahasiswa Wujudkan Ekosistem Digital
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Kepahiang bersama Kanit Gakum Satlantas Polres Kepahiang dan Kelurahan Pasar Ujung melakukan kegiatan jemput bola ke rumah ahli waris dan menyampaikan korban akibat kecelakaan tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp. 50 juta, dan santunan telah kami serahkan pada hari Senin 29 Mei 2023 atau dalam kurun 1 hari kerja setelah kejadian, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Nopiliansyah.
BACA JUGA:Korban Kebakaran jadi Perhatian Wagub, Baznas Bantu Rp 20 Juta
Nopiliansyah menyampaikan setelah menerima informasi tentang kejadian, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kepahiang segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kepahiang dan Kelurahan Pasar Ujung, untuk membantu proses penyelesaian santunan korban.
“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara," ujar Nopiliansyah
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan dan patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” Nopiliansyah juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan dikelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Nopiliansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: