PPDB Bengkulu Selatan untuk SD Dibuka 26 Juni 2023, Ini Syarat-Syaratnya

PPDB  Bengkulu Selatan untuk SD Dibuka 26 Juni 2023, Ini Syarat-Syaratnya

Kabid Pembinaan SD Zero Kurniawan,S.Sos-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan segera membuka Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ini Dampaknya Kalau Sering Duduk Menyilangkan Kaki

 

 

 

Tetapi untuk tahun ini PPDB dilakukan secara Offline dengan sistem zonasi. Ini melihat kondisi jumlah siswa yang ada di Taman Kanak - Kanak(TK).

Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Novianto, S.Sos, M.Si melalui Kabid Pembinaan SD Zero Kurniawan, S.Sos mengatakan bahwa berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan,PPDB untuk SD akan dibuka pada tanggal 26 Juni mendatang dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

 

 

 

"Untuk pengumuman hasil PPDB akan kita lakukan pada 1 Juli 2023 mendatang. Artinya PPDB ini akan kita lakukan serentak bagi 117 sekolah yang ada dibawah naungan Dikbud Bengkulu Selatan,agar nantinya kita bisa memastikan berapa yang terdaftar disatu sekolah,"papar Zero diruangnya Rabu (07/06).

BACA JUGA:Jangan Main-Main dengan BBM Subsidi, Pertamina Hentikan Distribusi BBM, Contohnya SPBU Mukomuko

 

 

 

Untuk tamanatan TK nantinya, lanjutnya, harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar SD. Bagi orang tua ada hal yang wajib diketahui.

Selain persyaratan administrasi, yaitu kecukupan umur anak pada masuk ketingkat SD,apakah sudah memenuhi apa belum.

BACA JUGA:Ternyata Sekretariat IKA UII DPW Bengkulu Itu Termegah di Indonesia

 

 

 

Bagi seluruh calon siswa pada PPDB SD, siswa tersebut harus mempunyai umur maksimal tujuh tahun dan paling rendah lima tahun terhitung 1 Juli mendatang. Karena faktor umur juga mempengaruhi cara pola berpikir anak.

"Bagi anak yang memiliki umur lima tahun, maka kita wajibkan bagi seluruh orang tua untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional. Artinya, kita berharap setelah mendapatkan rekomendasi tersebut anak mampu menyerap dan menerima semua pelajaran dijenjang SD,"pungkas Zero.

 

 

 

Persyartan yang diketahui orang tua wali murid : 

1. Mengambil Formulir Pendaftaran.

2. Fotokopi Ijazah TK/PAUD.

3. Fotokopi Akte Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Fotokopi KTP Orang Tua.

6. Fotokopi KIP atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa (Jika Ada).

7. Pas Foto Terbaru Ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / ppdb bengkulu selatan untuk sd dibuka 26 juni 2023