Pengedar Samcodin di Ketapang Baru Diamankan
Aparat keamanan memperlihatkan barang bukti dan tersangka-Wawan-radarbengkulu.disway.id
SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Petugas Kepolisian terus menggencarkan pemberantasan peredaran pil Samcodin di Seluma.
BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (14) - Marga Tubai Dibagi jadi Dua
Terbaru, polisi berhasil meringkus EK (33). Ia adalah warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras.
Ditangan pelaku, berhasil disita pil samcodin yang jumlahnya bikin geleng -geleng petugas kepolisian dan lebih banyak daripada hasil tangkapan sebelumnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 239 keping atau 2.390 butir pil Samcodin.
BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Uang Negara di RSUD Mukomuko Semakin Terang Benderang
"Dari pengakuan pelaku, pil Samcodin diperoleh dengan membeli secara online dengan sistem pembayaran COD (chas on dilevery)," sampai Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan SH, saat rilis conference di Polres Seluma, Selasa (13/6).
BACA JUGA:Masyarakat Malin Deman Minta Tolong Selesaikan Konflik Lahan Mereka
Atas perbuatannya, EK bisa dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 M.
BACA JUGA:Warga Sedih Lihat Tempat Pengibaran Bendera Merah Putih Pertama Kali di Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / pengedar samcodin di ketapang baru diamankan