17 Mobil dan 47 Motor Dinas Disita, Tidak Sesuai Peruntukan dan Mati Pajak
Pengecekan kendaraan dinas di Pemda Seluma-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Pemkab Seluma kali ini benar-benar serius dalam menertibkan kendaraan dinas. Dari total 470 unit mobil dan 985 unit motor dinas (tornas) Tim Aset Seluma menyita sebanyak 17 unit mobil sam 47 motor dinas dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penertiban aset yang digelar selama dua hari sejak Selasa (16/4) di depan halaman Kantor Bupati Seluma.
Dalam pengecekan unit kendaraan, setiap kendaraan yang diperiksa didokumentasikan, dan setiap pejabat yang menjadi penanggung jawab wajib hadir.
BACA JUGA:Ratusan Tenaga Non ASN Dinas Lingkungan Hidup Seluma Keluhkan Absensi Online
Tim Penataan Aset yang juga Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKD Seluma, Erwin Al Farid mengungkapkan, penertiban aset kendaraan dinas dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah daerah mengelola asetnya secara akuntabel, efisien, dan sesuai peruntukan.
" Ada 17 mobil dan 47 motor dinas yang diamankan oleh tim aset untuk selanjutnya dilaporkan ke Bupati Seluma. Mayoritas mati pajak, kondisi fisik rusak parah dan tidak layak pakai serta tak sesuai keperuntukan," sampai Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKD Seluma, Erwin Al Farid.
BACA JUGA:Berbahaya Sekali, Harga TBS Sawit di Seluma Turun Drastis
BACA JUGA:Wakil Bupati Seluma Periksa Ratusan Kendaraan Dinas
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto mengungkapkan, kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Seluma harus sesuai peruntukan, layak dan taat pajak.
" Jika tidak memenuhi unsur-unsur tersebut maka akan kita tarik," sampai Wabup.
BACA JUGA:Bupati Seluma Imbau Kepala OPD Proaktif Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat
BACA JUGA:Sempat Prihatin, Bupati Seluma Komitmen Hidupkan Mall Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
