Emak-Emak Semangat Senam Bersama, Nikah Usia Dini Jangan sampai Terjadi

Emak-Emak Semangat Senam Bersama, Nikah Usia Dini Jangan sampai Terjadi

Pemkab BU Gelar Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas dan Kebugaran Jasmani-Berlian-radarbengkulu.disway.id

PINANG RAYA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Pemerintah Bengkulu Utara yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H. Fitriyansyah, S. STP, M.M bersama Ketua Tim Penggerak PKK, Ny. Hj. Eko Kurnia Ningsih Mian menghadiri acara senam bersama, gerakan pengendalian penyakit prioritas dan pencegahan stunting.

 

 

 

 

 

Kegiatan ini berlangsung di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (15/06/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisioner Baznas Bengkulu Utara, Kepala Bappelitbangda Bengkulu Utara, Sekretaris Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Kepala KUA Pinang Raya, Camat Pinang Raya, Kepala Desa  dan PKK se Kecamatan Pinang Raya.

BACA JUGA:Warga Malin Deman Temukan Jejak Harimau, Tabiat Raja Hutan Mulai Dipahami

 

 

 

 

 

Dalam sambutannya, Sekda H. Fitriyansyah, S. STP, M.M mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk menjalankan gerakan masyarakat hidup sehat secara komprehensif.

Yaitu, melalui kerja sama bersama jajaran kecamatan dan PKK untuk menaungi masyarakat di desa – desa.

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (16) - Serindang Bulan Diselamatkan Tuanku Indrapura

 

 

 

 

 

“Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat kita berkomitmen untuk menjalankan program secara komprehensif melalui kerja sama pihak kecamatan dan PKK dalam menaungi masyarakat di desa – desa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkulu Utara, Hj. Eko Kurnia Ningsih Mian menyampaikan, selain pentingnya pemahaman tentang pengendalian penyakit dan pencegahan stunting, masyarakat juga harus memahami pentingnya pemahaman tentang efek negatif dari pernikahan dini.

 

 

 

 

 

“Pernikahan usia dini merupakan sebuah problem yang sebisa mungkin diminimalisir. Ini mengingat banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karenanya, kami akan  gencar mengkampanyekan stop pernikahan usia dini di banyak wilayah, termasuk pedesaan,” ungkapnya.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

 

 

 

 

 

“Memang bisa menempuh mekanisme permohoman dispensasi ke Pengadilan Agama. Namun, alangkah lebih bijak, apabila masing-masing mempelai dapat menggelar pernikahan sesuai batas usia anjuran pemerintah melalui UU terbaru. Jangan sampai dikemudian hari pernikahan usia dini justru memunculkan implikasi negatif bagi mereka, pihak orang tua masing-masing, bahkan lingkungan sekitar. Ini penting sebagai catatan,” tegasnya. 

BACA JUGA:Kualitas Kopi Robusta Bengkulu Sudah Diakui Nasional, Diterima ke PT. Mayora Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / emak-emak semangat senam bersama