16 Agustus Bakal Ada Kejutan Untuk ASN, TNI, Polri dari Pemerintah

Uang Rupiah -ist-radarbengkulu,disway.id
Kopral Kepala mendapatkan Rp1.917.100 s.d. Rp2.960.700
BACA JUGA:Baru, Jaya Badminton Hadir di Kota Bengkulu, akan Diresmikan Wawali Dedy Wahyudi
Sementara untuk besaran Gaji Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yakni;
1.Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah
Komisaris Polisi mendapatkan Rp3.000.100 s.d. Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi mendapatkan Rp3.093.900 s.d. Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi mendapatkan Rp3.190.700 s.d. Rp5.243.400
Perwira Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: