16 Agustus Bakal Ada Kejutan Untuk ASN, TNI, Polri dari Pemerintah

16 Agustus Bakal Ada Kejutan Untuk ASN, TNI, Polri dari Pemerintah

Uang Rupiah -ist-radarbengkulu,disway.id

Kopral Kepala mendapatkan Rp1.917.100 s.d. Rp2.960.700

BACA JUGA:Baru, Jaya Badminton Hadir di Kota Bengkulu, akan Diresmikan Wawali Dedy Wahyudi

 

 

Sementara untuk besaran Gaji Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yakni;

 

 

1.Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

 

Perwira Menengah

Komisaris Polisi mendapatkan Rp3.000.100 s.d. Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi mendapatkan Rp3.093.900 s.d. Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi mendapatkan Rp3.190.700 s.d. Rp5.243.400

 

Perwira Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: