Serba Serbi Bacaleg 2024, KPU Sebut Mulai Dari Tak Lengkap Berkas, Pakai Ijazah Orang Lain Hingga Mantan Napi

Serba Serbi Bacaleg 2024, KPU Sebut Mulai Dari Tak Lengkap Berkas, Pakai Ijazah Orang Lain Hingga Mantan Napi

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengumumkan sebanyak 497 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bengkulu pada Pemilihan Legislatif pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Jangan Berkecil Hati, Segera Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg yang TMS Sebelum Penetapan DCT September Ini

Dari 497 DCS tersebut diketahui ada lima nama merupakan mantan narapidana. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Bengkulu Rayendra Pirasad.

Rayendra mengatakan untuk mantan narapidana yang dinyatakan DCS tersebut, satu diantaranya tidak masuk masa tunggu selama lima tahun. Sebab ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sedangkan empat Bacaleg lainya, terhitung dari 14 Mei 2023 sudah memenuhi masa tunggu lima tahun.

BACA JUGA:Cuma 3 Partai Lengkap, Caleg DPRD Mukomuko dari Parpol Ini 100 Persen Perempuan

"Dari pengajuan itu ada 7 orang Bacaleg yang merupakan mantan narapidana, namun yang dinyatakan telah memenuhi syarat ada lima orang," kata Rayendra.

Rayendra menjelaskan untuk jumlah Bacaleg Kota Bengkulu yang DCS sebanyak 497 orang namun jumlah tersebut bisa saja berkurang. Jika ada masyarakat yang mengajukan tanggapan dan itu terbukti memberatkan Bacaleg.

BACA JUGA:609 Bacaleg DPRD Provinsi dan 12 Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Masuk DCS

Sedangkan untuk Bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS atau tidak masuk DCS, itu dikarenakan tidak lengkapnya Administrasi. Seperti tidak adanya legalisir Ijazah, Surat keterangan Kesehatan yang tidak melampirkan nama bersangkutan, selanjutnya tidak ada syarat bebas narkoba dan lainya.

"Bahkan  ada juga ijazah tidak sesuai dengan nama calon," katanya.

BACA JUGA:Kalah Sebelum Berperang, 93 Bacaleg Gagal Nyaleg di Kota Bengkulu

Rayendra meminta masyarakat untuk memberiķan tanggapan kepada KPU kota apabila ada Bacaleg yang sudah ditetapkan secara DCS tapi dokumen adminitrasinya menggunakan dokumen palsu.

"Cuman nanti kalu ada tanggapan masyarakat yang dapat menentukan keabsahan dukungan pemilu mengakibatkan calon itu TMS menggunakan dokumen palsu bisa saja tidak memenuhi syarat juga," singkat Rayendra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id