Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi--

RADAR BENGKULU, DISWAY.IDJasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan maut antara bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat di Jalan Raya Ngawi-Maospati Km 9-10, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

BACA JUGA:Pastikan Mutu Pelayanan, Jasa Raharja dan Medical Advisory Board Kunjungi Sejumlah RS di Malang

 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kata Rivan, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan atau garantie letter kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Rivan.

BACA JUGA:Lanjutkan Roadshow, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Mahasiswa ULM Menjadi Talenta Digital

 

Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musiban ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: