Emak-Emak Diingatkan Jika Mau Pinjol Harus Teliti

Emak-Emak Diingatkan Jika Mau Pinjol Harus Teliti

Vinna Ledy saat menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan -ist-

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Masyarakat di Provinsi Bengkulu, terutama kalangan emak-emak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online (Pinjol) dan harus teliti. Disarankan untuk menggunakan Pinjol yang memang sudah terdaftar secara resmi di otoritas jasa keuangan (OJK). Tidak ada salahnya mempelajari cara mengenali apakah Pinjol ini ilegal atau legal.

 

Mewaspadai sejak dini dinilai perlu. Karena saat ini masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjaman dan investasi bodong secara nasional cenderung mengalami peningkatan.

 

Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni SE mengatakan, saat ini sebenarnya sudah banyak menyebar berita masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjaman dan investasi bodong. 

 

BACA JUGA:Daftar Pinjol Dengan Bunga Rendah, Resmi dan Terdaftar di OJK

"Dimana korbannya didominasi kalangan IRT atau emak-emak. Sayangnya kabar berita yang sudah tersebar, malah tidak membuat IRT-IRT menjadi kapok atau jera," ungkapnya.

 

Menurutnya, dengan kondisi ini secara tidak langsung kalangan IRT memang lebih mudah tergiur dengan iming-iming hal-hal yang berbau pinjaman dan investasi yang akhirnya bermuara pada aksi penipuan. 

 

 

"Maka dari itu saya mengimbau, agar masyarakat bisa lebih waspada. Apalagi sekarang ini, pelaku penipuan dengan modus pinjaman dan investasi menggunakan aplikasi berbasis online," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: