Warga Pulau Panggung Diamankan, Pinjam Motor Teman untuk Cari Kerja, Malah Dijual

Warga Pulau Panggung Diamankan, Pinjam Motor Teman untuk   Cari Kerja,  Malah Dijual

Kapolsek Talang Empat AKP.Suroso.-Agus-

 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap RO bahwa sepeda motor milik korban sudah pelaku jual kepada seseorang yang tidak dikenal," bebernya.

Atas perbuatannya itu, kini RO ditahan di Mapolsek Talang Empat. RO dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id