Mencurigakan, Pemuda Mukomuko Usia 24 Tahun Dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 UU-35-2009, Ini Kasusnya

Mencurigakan, Pemuda Mukomuko Usia 24 Tahun Dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 UU-35-2009, Ini Kasusnya

Tersangka sudah diamankan-Seno-RADARBENGKULU

Kronologis penangkapan pemuda 24 tahun itu, mulanya anggota Satnarkoba mendapat informasi ada lokasi di Jl. Kartini Kelurahan Pasar Mukomuko diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

BACA JUGA:CERPEN: LATE LOVE

 

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Jajaran Satnarkoba melakukan observasi dan mobiling ke lokasi. Saat melakukan mobiling, tim melihat seorang pemuda berdiri dengan gerak gerik mencurigakan. 

"Karena gerak gerik mencurigakan, anggota langsung mendekati pemuda itu dan langsung mengambil tindakan," papar Iptu. Suprapto. 

BACA JUGA:Resep Rendang Udang yang Gurih dan Nikmat Ala Ibu Rumah Tangga

 

Anggota melakukan penggeledahan dikediaman KN dengan didampingi warga. Di kamar yang bersangkutan didapat 2 paket ganja diletakan tempat terpisah. 

BACA JUGA:KECEK KITO AJO: Mati Kutu

 

"Pasal 114 Jo pasal 111 itu ancaman hukuman  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," demikian Kasat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu