Mencurigakan, Pemuda Mukomuko Usia 24 Tahun Dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 UU-35-2009, Ini Kasusnya

Mencurigakan, Pemuda Mukomuko Usia 24 Tahun Dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 UU-35-2009, Ini Kasusnya

Tersangka sudah diamankan-Seno-RADARBENGKULU

 

RADARBENGKULU - Jajaran Polres Mukomuko kembali menangkap seorang pemuda yang terdata sebagai warga Kota Mukomukopemuda itu berinisial KN. Ia baru berusia 24 tahun. 

Ia ditangkap penegak hukum pada Kamis malam (5/10) sekitar pukul 21.40 WIB di Jl. Kartini, Kelurahan Pasar Mukomuko. Lokasinya tidak jauh dari Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD), 

BACA JUGA:Korban Salah Tusuk, Wanita Muda Meninggal Diujung Pisau Kekasihnya

 

Usai ditangkap dan diperiksa, polisi menjerat pemuda 24 tahun itu dengan pasal 114 Jo Pasal 11 Undangan-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pemuda berinisial KN yang baru berusia 24 tahun itu disergap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mukomuko pada Kamis malam. 

BACA JUGA:Pekerja Keras Harus Rutin Lakukan 6 Cara Ini Agar Tetap Sehat

 

Dari tangannya didapati barang diduga jenis nakotika golongan I, yakni ganja yang disimpan dalam saku celana. 

Tidak hanya disaku, setelah pihak Satres Narkoba melakukan penggeledahan, kembali ditemukan paket diduga ganja. 

BACA JUGA:Kisah Manis Polwan dan Prajurit Pada Momen HUT ke-78 TNI di Mukomuko, Penuh Cinta dan Kasih Sayang

 

"Total barang bukti ganja yang ditemukan sebanyak 3 paket kecil," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH melalui Kasat Narkoba, Iptu. Suprapto, SH., MH, Jumat (6/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu