Diamankan, Satres Narkoba Polresta Bengkulu Gagalkan Penyebaran 2.000 Butir Pil Samcodin

Diamankan, Satres Narkoba Polresta Bengkulu Gagalkan Penyebaran 2.000 Butir Pil Samcodin

Pengedar Samcodin dan barang bukti diamankan Polresta Bengkulu-Windi-RADARBENGKULU

 

RADARBENGKULU –  Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bengkulu, mengagalkan penyebaran 2.000 butir pil Samcodin yang akan menyasar pelajar di Kota Bengkulu, Selasa (03/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini dua orang ditetapkan tersangka.Yakni, berinisial HR, warga Kelurahan Sumur Meleleh, dan rekannya  ZL, warga Kelurahan Kebun Roos.  

BACA JUGA:Gelar Job Fair, Derta Rohidin Puji Siswa SMKN 5 Kota Bengkulu

 

Kapolresta Bengkulu, Kombespol Aris Sulistyono melalui Kasatreskoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri, mengatakan, kedua tersangka tesebut ditangkap di Kelurahan Malabro.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat kalau di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Sehingga anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:CERPEN: SANG PIATU

 

Singkatnya, hasil dari penyelidikan tesebut diketahui identitas diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HR. Tak membutuhkan waktu lama, HR pun berhasil diringkus.

Dari tangan HR, ditemukan barang bukti 20 box pil Samcodin dengan total 2.000 butir. Kemudian tersangka langsung digelandang ke Polresta Bengkulu untuk diinterogasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Undangan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu Tidak Dihadiri Pejabat Bengkulu Utara

 

“Dari keterangan tersangka HR,  dirinya diperintahkan oleh orang lain untuk mengambil pesanan samcodin sebanyak 20 box,” sampainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu