Banner disway

Petugas Karantina Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Burung Betet Enggano

Petugas Karantina Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Burung Betet Enggano

Petugas Karantina Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Burung Betet Enggano-Windi Junius-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan petugas. Kali ini, dua ekor Burung Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda) asal Pulau Enggano berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Bengkulu) saat tiba di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, Rabu (20/8) dini hari pukul 03.35 WIB.

Kedua burung tersebut diselundupkan menggunakan modus lama, dititipkan pada sopir Colt Diesel yang mengangkut muatan hasil bumi dari Enggano. Burung-burung itu disembunyikan dalam kotak kardus, diletakkan di bawah kursi samping sopir, seolah hanya barang bawaan biasa. Namun, kejelian petugas karantina yang melakukan pemeriksaan menyeluruh berhasil menggagalkan upaya tersebut.

BACA JUGA: Peserta Lokakarya Literasi Digital Diajari Menjadi Agen Perubahan Ditengah Derasnya Informasi Digital

 

“Ketika kendaraan akan keluar dari lambung kapal, petugas menemukan dua ekor burung betet dalam kotak kardus. Setelah dicek, ternyata tidak dilengkapi dokumen karantina maupun izin resmi,” kata Koordinator Tempat Layanan Pelabuhan Laut Pulau Baai Karantina Bengkulu Nurhamidah.

 

Burung betet ekor panjang merupakan satwa endemik Pulau Enggano yang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri LHK No. 106/2018. Satwa ini juga tidak boleh diperdagangkan secara bebas, apalagi dipindahkan lintas pulau tanpa prosedur yang sah.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Dapat Jatah Pembangunan Sekolah Unggulan Nasional

 


Petugas memperlihatkan Burung Betet Enggano-Windi Junius-radarbengkulu

 

Nurhamidah menegaskan, upaya penyelundupan satwa dari Enggano bukan kali pertama terjadi. Pulau yang terletak di Samudera Hindia itu memang dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi, sehingga sering menjadi sasaran perdagangan ilegal.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan, sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama terkait pengawasan tumbuhan dan satwa liar maupun satwa langka. Harapannya, para pelaku sadar bahwa melalulintaskan satwa dilindungi adalah tindakan melawan hukum dan merugikan keberlangsungan ekosistem,” ujarnya.

BACA JUGA:Harga Telur Naik, Pedagang di Pasar Panorama Berkurang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: