Anggaran JKN Tembus Rp 175 Miliar, Beban Biaya Kesehatan Bengkulu Membengkak
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu Dr. H. Herwan Antoni-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Lonjakan biaya kesehatan terus menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Tahun ini, alokasi anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerah itu telah menembus lebih dari Rp 175 miliar. Angka ini naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu Dr. H. Herwan Antoni, SKM, MKes, MSi, mengungkapkan, tren kenaikan anggaran tersebut menjadi sinyal bahwa kebutuhan pembiayaan kesehatan masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Ini menunjukkan bahwa semakin banyak warga yang mengakses layanan kesehatan, dan jenis penyakit yang ditangani pun semakin kompleks,” kata Herwan
Herwan menjelaskan, penyebab utama membengkaknya biaya kesehatan adalah meningkatnya kasus penyakit katastropik atau penyakit berat yang memerlukan penanganan jangka panjang dengan biaya sangat besar.
BACA JUGA:Target 2028, Jalan Provinsi Bengkulu Mulus Tanpa Lubang
“Sebagian besar dana terserap untuk pasien dengan penyakit jantung, stroke, dan gagal ginjal,” ujarnya.
Penyakit-penyakit tersebut, lanjut Herwan, bukan hanya mengancam nyawa, tetapi juga membebani anggaran daerah karena membutuhkan perawatan intensif, penggunaan alat medis canggih, hingga terapi lanjutan dalam jangka waktu lama.
“Kalau trennya tidak dikendalikan, pembiayaan kesehatan kita bisa makin berat ke depan,” tambahnya dengan nada serius.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Terima Tim Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
Menghadapi situasi ini, Pemprov Bengkulu kini berupaya mengubah pendekatan dari kuratif ke preventif dari mengobati ke mencegah. Herwan menegaskan, satu-satunya cara menekan beban anggaran kesehatan adalah dengan menghidupkan kembali gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
