Soal Rekomendasi KASN Kembalikan Pejabat, Kajari Mukomuko Sebut Ada Kewenangan DPRD

Soal Rekomendasi KASN Kembalikan Pejabat, Kajari Mukomuko Sebut Ada Kewenangan DPRD

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH-Seno-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU - Ketika dimintai pandangan hukum prihal adanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Bupati Mukomuko agar mengembalikan Junaidi, SP sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Mukomuko, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH menyampaikan ada kewenangan lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada persoalan tersebut. 

Pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan yang dituangkan dalam surat keputusan, bagian dari kebijakan kepala daerah atau Bupati.

BACA JUGA: Terungkap, 5 Hektar Lahan Kebun Sawit Terbakar Itu Milik Kades dan Warga

 

Jika kemudian kebijakan kepala daerah keliru, sehingga harus dilakukan perbaikan, namun perbaikan tidak dilakukan, maka ada kewenangan berupa hak DPRD untuk menindaklanjuti persoalan daerah tersebut.

"Misal, persoalan adanya rekomendasi KASN agar mengembalikan seorang pejabat ke jabatan kepala dinas karena pemberhentiannya dinilai tidak prosedur, tapi rekomendasi itu belum dilaksanakan, maka sepengetahuan saya, DPRD Mukomuko bisa turut berperan aktif menyelesaikan persoalan dengan mengambil langkah hak lembaga," papar Rudi. 

BACA JUGA:Relawan Beta Gibran Optimis Gugatan Batas Minimal Usia Calon Presiden Dikabulkan MK

 

Setidaknya ada 3 hak DPRD yang dapat dilakukan, lanjut Kajari.

Pertama, ada Hak Interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati. Baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedua, Hak Angket. Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Ketiga, Hak Menyatakan Pendapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu