Pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Mukomuko Bisa Diseret ke Pengadilan,

Pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Mukomuko Bisa Diseret ke Pengadilan,

ilustrasi pemberhentian jabatan kepala dinas perikanan mukomuko-sumber web klinik hukum online-

RADAR BENGKULU - Pemberhentian Junaidi dari jabata Kepala Dinas Perikanan di Pemerintah Kabupaten Mukomuko bisa berbuntut panjang hingga ke ranah Pengadilan. Hal ini seperti yang disampaikan advokat muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica, Riyan Franata, SH., CM.

 

 

Menurut Riyan, pemberhentian Junaidi, SP dari Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Mukomuko oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM bisa saja diseret ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

 

 

"Seseorang yang tidak terima terhadap kebijakan Tata Usaha Negara (TUN) seperti pemberhentian oleh Kepala Daerah, bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ruangnya di Pengadilan TUN," papar advokat muda Bengkulu ini. 

 

BACA JUGA:Junaidi Menunggu Realisasi Rekomendasi KASN Soal Pemberhentiannya dari Kadis Perikanan Mukomuko

 

Perkara yang dimaksud seperti kasus yang dialami seorang PNS di Mukomuko bernama Junaidi, SP yang diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Bupati. Lalu kemudian yang bersangkutan merasa dirugikan lantaran menganggap pemberhentian tidak sesuai prosedur, maka yang bersangkutan bisa menggugat keputusan Bupati tentang pemberhentian itu ke PTUN Bengkulu. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu