Pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Mukomuko Bisa Diseret ke Pengadilan,

Pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Mukomuko Bisa Diseret ke Pengadilan,

ilustrasi pemberhentian jabatan kepala dinas perikanan mukomuko-sumber web klinik hukum online-

 

Selain itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) juga disediakan ruang pengaduan di lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

 

"Tapi saya dengarkan yang bersangkutan sudah mengadu ke KASN. Dan KASN telah menyatakan pemberhentian yang bersangkutan tidak sesuai prosedur. Kalau masih ingin mencari keadilan ke ruang lain, PTUN saya rasa bisa," ujar praktisi hukum lulusan FH Unib ini. 

 

 

BACA JUGA:Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanpa Penjaringan Tidak Sah

Jika kemudian nanti putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara menganulir putusan Bupati tentang pemberhentian Junaidi dari jabatannya itu, maka, pengembalian Junaidi sebagai Kadis Perikanan bersifat mutlak. 

 

 

"Kalau putusan Pengadilan TUN tidak diindahkan, bisa menjadi perkara pidana. Tapi tahapannya cukup panjang," demikian Riyan. 

 

 

 

Untuk diketahu, pada bulan Maret 2023, Junaidi, SP diberhentikan sebagai Kadis Perikanan Kabupaten Mukomuko oleh Bupati. Ia tidak terima dengan keputusan Bupati itu lalu mengadukan ke KASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu