Pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Mukomuko Bisa Diseret ke Pengadilan,

ilustrasi pemberhentian jabatan kepala dinas perikanan mukomuko-sumber web klinik hukum online-
KASN lalu menindaklanjuti aduan Junaidi dengan mengumpulkan dokumen dan mengklarifikasi via Daring langsung sepada Sekda dan Kepala BKPSDM Mukomuko
BACA JUGA:Soal Rekomendasi KASN Kembalikan Pejabat, Kajari Mukomuko Sebut Ada Kewenangan DPRD.
Setelah melakukan analisa, pada bulan Juli awal, KASN telah melayangkan surat dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko Nomor: 800-151 Tahun 2023 Tanggal 02 Maret 2023 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, menyimpang dan tidak sesuai prosedur dan perundang-undangan.
KASN juga merekomendasikan kepada Bupati Mukomuko untuk mengembalikan jabatan Junaidi sebelumnya yakni sebagai Kadis Perikanan. Hanya saja, rekomendasi itu belum dilakukan Bupati Mukomuko hingga sekarang.
Sebelumnya, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto membantah kalau pemberian Junaidi tidak prosedural. Menurutnya, pertimbangan Junaidi diberhentikan sebagai Kadis Perikanan, lantaran berkinerja buruk.
Sekda juga menyatakan akan berkoordinasi dan membawa dokumen penguat yang menjadi alasan kuat pemberhentian Junaidi sebagai Kadis Perikanan.
Sementara, Junaidi ketika dihubungi sebelumnya menuturkan, ia menunggu kepusan Bupati. Sebab, surat KASN itu cukup jelas agar mengembalikan dirinya sebagai Kadis Perikanan. Sebab, tidak ada bukti yang menunjukkan kalau kinerjanya sebagai pejabat eselon II tidak baik.
Pemkab Mukomuko Berpengalaman Hadapi Gugatan TUN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar bengkulu