Pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Mukomuko Bisa Diseret ke Pengadilan,

Pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Mukomuko Bisa Diseret ke Pengadilan,

ilustrasi pemberhentian jabatan kepala dinas perikanan mukomuko-sumber web klinik hukum online-

 

Perlu diketahui pula, Pemkab Mukomuko dibawah kepemimpinan Bupati Sapuan cukup berpengalaman menghadapi gugatan tata usaha negara di Pengadilan TUN. 

 

Perkara yang nyaris mirip, sebut saja gugatan Suswandi yang tidak terima diberhentikan sebagai Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya pada 2021 lalu. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo Hp Samsung Bulan Ini

Suswandi menggugat di PTUN Bengkulu, Pemkab sempat kalah di PTUN Bengkulu. Tapi ketika naik banding, Suswandi kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu