Sekilas Tentang BJB yang Dulunya Merupakan Perusahaan Milik Belanda, Pejabat BJB Jadi Dirut Bank Bengkulu

Sekilas Tentang BJB yang Dulunya Merupakan Perusahaan Milik Belanda, Pejabat BJB Jadi Dirut Bank Bengkulu

sekilas tentang bank jabar banten-ist-

RADAR BENGKULU - Saat ini lagi hangat dibahas tentang penetapan Beny Haryono sebagai Dirut Bank Bengkulu. Berdasarkan data yang didapat, Beny Haryono merupakan mantan pejabat di Bank Jabar Banten (BJB).

 

Lalu seperti apa Bank Jabar Banten (BJB) itu? berikut kami ulas sekilas tentang BJB yang kami lansir dari laman resmi bankbjb.co.id. Bank pembangunan daerah jawa barat dan banten ini ternyata bank milik pemerintah Provinsi Banten bersama sama dengan pemerintah kabutaen kota se jawa Barat dan Banten. 

 

BJB didirikan atas dasar peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang perusahaan milik Belanda yang dinasionalisasikan. Ternyata, dulunya BJB ini merupakan perusahaan milik Belanda yang bergerak dibidang Bank Hipotek yang didirikan di Provinsi Bandung.

BACA JUGA:Dua Kali Jebolan BJB Jadi Direktur Utama Bank Bengkulu, Sejarah itu Terulang Lagi

Lalu pemerintah Indonesia mengambil alih dan langsung dinasionalisasikan. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah itulah akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat akta notaris Noezar 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961.

 

Lalu guna memperkuat dasar hukum kepemilikan, dikukuhkanlah dengan surat keputusan (SK) Gubernu Provinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan mendirikan PT Bank Karya Pembangunan.

 

Kamu tahu tidak, modal dasar Bank ini saat itu hanya Rp 2.500.000. Namun, pemerintah setempat serius mengurus Bank Karya Pembangunan (BJB saat ini) dengan terus menyempurnakan dasar hukumnya. 

 

Dengan dikeluarkannya Peraturan daerah (Perda) provinsi Jawa Barat nomor 11/PDDPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 maka kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan menjadi lebih kuat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu