Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi (Oleh Dosen Fakultas Hukum UNIB)

masih maraknya kasus kebocoran data pribadi di ranah siber yang terjadi di Indonesia-Ist-
Selama ini pemerintah telah membuat beberapa regulasi yang di dalamnya mengatur mengenai privasi dipelbagai bidang dan bersifat sektoral. seperti undang-undang administrasi kependudukan, ITE, Perbankan, HAM, Perlindungan konsumen, keterbukaan informasi publik, Kesehatan dan peraturan lainnya. Namun regulasi tersebut, dinilai belumlah komprehensif melindungi privasi data seseorang, sehingga masih memerlukan aturan khusus lainnya guna menjamin perlindungan hukum terhadap data pribadi.
BACA JUGA:Pengaruh Teknologi Artificial Intelligence atau AI dalam Era digital
Pasca berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 sebagai aturan baru dalam melindungi data pribadi, materi muatan yang terkandung di dalamnnya belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas, terutama berkenaan dengan landasan hukum, perbuatan yang boleh dan dilarang, pertanggung jawaban dan sanksi pidana, hambatan, solusi dan tantangan bagi individu, negara dan penyelenggara data pribadi dalam melindungi data pribadi di masa mendatang.
Harapannya, dengan penyuluhan hukum ini dapat dijadikan momentum guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib, taat dan patuh hukum. Mampu berperan serta dalam mendukung program pemerintah menjaga dan melindungi privasi data pribadi. Mampu meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta mampu mengambil tindakan hukum yang tepat apabila menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. (rilis)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar bengkulu