Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi (Oleh Dosen Fakultas Hukum UNIB)
masih maraknya kasus kebocoran data pribadi di ranah siber yang terjadi di Indonesia-Ist-
RADAR BENGKULU - Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang wajib dijalankan oleh insan akademisi. Tujuannya untuk memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan atau persoalan yang dihadapi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, serta membekali masyarakat tentang pengetahuan praktis terlebih di era perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih.
Pengabdian dapat diadakan dengan cara memberikan penyuluhan hukum, seperti yang dilakukan oleh Tim pelaksana dosen Fakultas Hukum Unib yang terdiri dari Asep Suherman, S.H., M.H., Susi Ramadhani, S.H., M.H., Sudirman Sitepu, S.H., M.Hum., Dwi Lestarika, S.H., M.H., dan tiga orang mahasiswa yakni Fawwaz Athallah H.H, Muhammad Iqbal, dan Alya Ghaitsa Nahda, pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 di Desa Padang Betuah, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dengan mengangkat tema: Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terselenggaranya perlindungan data pribadi pada kelompok ibu PKK Masyarakat Desa Padang Betuah, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Purnawarman, S.H, selaku Kades beserta perangkat desa, Ibu Nurwana, S.H selaku Pembina PKK desa beserta anggota PKK, dan masyarakat setempat yang berkesempatan hadir saat acara berlangsung.
Pentingnya kegiatan ini dilaksanakan, mengingat masih maraknya kasus kebocoran data pribadi di ranah siber yang terjadi di Indonesia beberapa tahun belakangan. Kebocoran data pribadi rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak buruk yang akan dialami oleh korbannya, baik yang bersifat materil maupun immaterial.
BACA JUGA:PMI Bengkulu Salurkan Air Bersih ke Masyarakat yang Terdampak Musim Kemarau
Para pelaku bisa mengambil dan menyalahgunakan data seseorang tanpa disadari oleh pemilik sahnya. Selain itu, timbulnya keresahan masyarakat dan kekhawatiran bersama terhadap jaminan keamanan data pribadi pada sistem teknologi yang dihimpun, diawasi dan dikelola oleh penyelenggara data pribadi yang berada di ranah siber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar bengkulu