Gusnan: Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Pak Camat dan Pak Kades Silahkan Tindak dan Terapkan Sanksi

Gusnan:  Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Pak Camat dan Pak Kades Silahkan Tindak  dan Terapkan Sanksi

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM -Fahmi-

 

RADARBENGKULU - Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten, camat wajib untuk mengawasi serta memantau kondisi yang terjadi hingga ke tingkat bawah. Untuk itu, Camat dan Kepala Desa harus tegas memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Apalagi itu membuangnya ke sungai.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM mengatakan saat berkantor di Desa ( Bujia'n Dusun ), Bupati Injiak Ngantor di Dusun, ia melihat pemandangan sampah,  hatinya langsung tergerak untuk membersihkannya dengan melibatkan seluruh masyarakat, Camat, Kades beserta jajarannya.

BACA JUGA:Sampai Bulan September, Target PAD Bengkulu Selatan Nyaris Tercapai

 

"Jika ada yang merasa jijik untuk membersihkan, dengan besar hati kami sampaikan, yang lebih jijik dari pada sampah adalah orang  - orang yang membuang sampah tersebut,"kata Gusnan mengibaratkannya, Selasa(24/10).

Gusnan menekankan kepada Camat dan Kades untuk memberikan sanksi tegas kepada warga yang dengan sengaja mencemari sungai. Siapapun itu yang melakukan,harus disanksi tegas.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Minta Jangan Lagi Buang Sampah di Sungai, Ini Dampaknya Bagi Masyarakat

 

Untuk menanggulangi hal tersebut, silahkan dibuat tempat - tempat pembuangan sampah di beberapa titik di setiap Desa. Adakan juga motor roda tiga untuk operasional pengangkut sampah yang ada dilingkungan desa.

"Dengan begitu,  kami yakin jika hal itu dilakukan, kedepannya tidak akan adalagi sampah- sampah  yang bergelimpangan mengotori sungai. Kalau nantinya sungai kita tercemar, pasti akan menimbulkan berbagai macam kerugian. Mulai dari kebanjiran, timbulnya bibit penyakit dan sebagainya,"kata Gusnan.

 

Agenda Pengadaan Mobil Damkar Mini

Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten menyarankan ataupun menganjurkan dengan keterbatasan kondisi yang ada di Kabupaten, agar setiap kecamatan nantinya memiliki mobil pemadam kebakaran mini yang kapasitasnya berkisar 400 liter atau lebih kurang dua drum air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu