Jasa Raharja Bengkulu Turut Serta Dalam Razia Gabungan di Bengkulu Utara

Jasa Raharja Bengkulu Turut Serta Dalam Razia Gabungan di Bengkulu Utara

Jasa Raharja terus bersinergi -Ist-

 

 

 

RADAR BENGKULU - Jasa Raharja BENGKULU diwakili oleh Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP, Pj Samsat BENGKULU Utara, mengikuti giat razia gabungan bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas III BENGKULU, Dinas Perhubungan Kab BENGKULU Utara, Satlantas Polres BENGKULU Utara dan Polisi Militer.

 

Razia diadakan tanggal 1 sampai 3 November 2023 di Jln. Lintas Barat Bengkulu-Muko Muko Desa Tepi Laut Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (03/11/2023).

 

Dalam razia ini Tim Gabungan fokus pada penertiban sarana angkutan penumpang umum, melakukan cross check / penertiban izin trayek dan kelayakan kendaraan bermotor umum (KBU) yang beroperasi, kelengkapan surat-surat Pajak Kendaraan dan kelengkapan berkendara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun.

Rio Ulin Mardin, S.Kom. MT., CRMO., QWP, MTCNA, AEPP, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu menyatakan bahwa

“Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib administrasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Termasuk juga guna melihat tingkat kepatuhan pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kendaraan Penumpang Umum (DPWKP) dan SWDKLLJ yang merupakan salah satu sumber kontribusi bagi Jasa Raharja di Bengkulu khususnya guna mendukung pembayaran Santunan bagi korban kecelakaan.”

Melalui operasi gabungan bersama mitra ini Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan edukasi kepada masyarakat yang terjaring dalam Operasi Gabungan. Petugas Jasa Raharja di lapangan secara interaktif menjelaskan kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja yaitu menjalankan amanat UU 33 Tahun 1964 dan UU 34 Tahun 1964.

“Masyarakat perlu memahami bahwa Dana Pertanggungan Wajib Kendaraan Penumpang Umum (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas. (Adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: