Pengesahan APBDes 2024 Jangan Seperti Tahun Sebelumnya

Pengesahan APBDes 2024 Jangan Seperti Tahun Sebelumnya

Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Eka Purwanto, M. Si.-Seno-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU  - Ingat! Ini penting. Ini harus menjadi perhatian seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Mukomuko.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menekankan, pengesahan alias ketok palu Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDes) tahun 2024 jangan lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini ditegaskan Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Eka Purwanto, M. Si.

 

"Kami mengingatkan, jangan lagi terjadi keterlambatan pengesahan APBDes. Diharapkan per tanggal 31 Desember 2023, semua APBDes dari 148 desa tuntas. Sudah disahkan," imbau Eka, kemarin.

Katanya, jadwal-jadwal rangkaian menyusunan dokumen pra APBDes sudah ditetapkan. Seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sudah harus tuntas akhir September 2023 lalu. Setelah itu desa dapat  menyusun rancangan APBDes.

 

"Kalau RKPDes kami belum memantau lagi. Tapi sebagian desa seperti di Kecamatan Penarik sudah ada yang masuk ke kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Seharusnya sudah semua. Musrenbangdes / musyawarah desa sudah semua," papar Eka.

Eka mengungkapkan, penetapan APBDes tahun 2023 sudah ada perbaikan dibandikan tahun sebelumnya. Dimana, 112 desa menetapkan APBDes sebelum tahun berjalan atau pada tahun 2022.

 

Hanya terdapat 36 desa yang masih terlambat. Yang masih menetapkan APBDes tahun 2023 di tahun berjalan. Ini menjadi catatan agar tidak lagi terjadi pada APBDes 2024 mendatang.  

"36 desa yang masih terlambat APBDes tahun lalu tersebar di 12 kecamatan. Hanya 3 kecamatan yang desa-desanya 100 persen tuntas mengesahkan APBDes sebelum tahun berjalan. Yakni Kecamatan Penarik, Teras Terunjam, dan Lubuk Pinang," ungkap Eka.

 

Dijelaskannya, ada keuntungan jika APBDes sudah disahkan sebelum tahun berjalan. Yaitu, Pemdes bisa lebih awal memulai kegiatan. Termasuk kegiatan yang dibiayai ADD seperti Penghasilan Tetap (Siltap).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu