Kajian Lingkungan Hidup Strategis Harus Selaras dengan Dokumen RPJPD Bengkulu Tengah

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Harus Selaras   dengan Dokumen RPJPD Bengkulu Tengah

Dokumen KLHS Harus Selaras dengan Dokumen RPJPD-Agus-radarbengkulu

RADARBENGKULU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Benteng menggelar konsultasi publik penyusuhan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna menyelaraskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kabupaten Benteng tahun 2025-2045 mendatang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Adm. Perekonomian Eka Nurmeini, SE, M. Pd. Hadir dalam kesempatan tersebut praktisi dari Universitas Bengkulu, Kepala DLH Benteng, Mahendra Gustian, S. Hut, Camat dan Kepala OPD berlangsung di Aula Sindu, Rabu (06/12).

BACA JUGA: Menteri PAN RB Serahkan Hasil Evaluasi, SAKIP Bengkulu Tengah Raih Predikat Bagus

 

Dalam sambutannya Asisten Adm. Perekonomian, Eka Nurmeini, SE, M. Pd. menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KLHS ini merupakan kegiatan ini untuk  mengumpulkan informasi dari berbagai element masyarakat guna penyusunan dokumen KLHS RPJPD tahun 2025-2045.

"Berbagai masukan yang didapatkan ini nantinya sebagai acuan dalam penyusnan Dokumen RPJPD yang berpihak pada  masyarakat dan bisa mengakomodir berbagai program pembangunan yang ada di Benteng,” terangnya. 

BACA JUGA:Realisasi Anggaran 2023 Baru 77,52 Persen, Bengkulu Tengah Gelar Rapat TEPRA

 

Ditambahkan, penyusunan dokumen KLHS harus selaras dengan dokumen RPJPD yang saat ini tengah dilaksanakan yang mana pembangunan harus sesuai dengan kajian lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala DLH Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian, S.Hut menyampaikan dokumen KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

"Saat ini Pemda akan melaksanakan RPJPD yang mana DLH bertugas  dalam pendampingan RPJPD apakah sifatnya nanti sesuai dengan lingkungan atau tidak. Usulan dan masukan dari berbagai pihak stakeholder yang berhubungan dengan pembangunan akan dikaji tim Kelompok Kerja (Pokja ) sebelum dokumen disusun nantinya," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu