Serius Berantas Korupsi, Kejari Kaur Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 3 Miliar

Serius Berantas Korupsi, Kejari Kaur Selamatkan Uang Negara Lebih dari  Rp 3 Miliar

Kerugian Negara Rp 3.9 M dikembalikan Kejari Kaur ke Kas Negara-Hendri-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU - Kejaksaan Negeri Kaur menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,9 M dan mengembalikan ke Kas Negara. Hal ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kaur.  

Dalam Press Release di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Kaur, Kajari M Yunus, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Bobbi Muhammad, SH, MH dan Kasi Datun, Dwi Pranoto, SH  menyampaikan nilai total uang yang dikembalikan ke Kas Negara Rp 3.984.506.879.

BACA JUGA:Bupati Kaur Terima Penghargaan dari Mendagri

 

Rinciannya, dari DPRD Kaur Rp 1.756.729.000, Dinas PUPR Rp 290.000.000, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 56.504.169, BPJS Kesehatan Rp 5.419.387, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 1.684.725.104, dan BRI Bintuhan Rp 191.129.219.

"Uang Rp 3.984.506.879 berhasil kita selamatkan dari 6 instansi yang berbeda di Kabupaten Kaur," sampai Kajari  M Yunus. 

BACA JUGA:29 Peserta Bersaing, Duta Genre Kabupaten Kaur Harus Mampu Mengedukasi Remaja

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  RI yang melakukan pemeriksaan di instansi/OPD yang berada di Pemerintahan Kabupaten Kaur menemukan Kejanggalan pengelolaan keuangan, sehingga dari instansi/OPD mengembalikan uang yang jadi temuan BPK. Selain itu ada dari BRI uang tunggakan nasabah macet. 

"Uang yang telah diselamatkan tersebut akan kita kembalikan ke Kas Negara, dan kepada seluruh instansi/OPD yang ada di Kabupaten Kaur untuk benar - benar menjalankan tugasnya dalam pengelolaan keuangan dan direalisasikan dengan benar," tutup M Yunus. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu