Denda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Mukomuko Rp 75 Juta
masih banyak hewan ternak kaki empat, mulai dari kerbau, kambing, terlebih lagi sapi berkeliaran di fasilitas umum, seperti jalan raya, dan komplek perkantoran. -Seno-
RBI, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerima denda dari penertiban hewan ternak sebesar Rp 75 juta sepanjang tahun 2023. Hal ini disampikan Kadis Satpol-PP Mukomuko, Suryanto, S.Pd.
Denda yang diterima Pemkab Mukomuko itu bersumber dari pembayaran denda hewan yang terjaring razia saat penertiban yang dilakukan tim. Dari beberapa kali razia hewan ternak yang dilepasliarkan, Dinas Satpol-PP berhasil menangkap sekitar 25 ekor ternak kaki empat besar yang berkeliaran di fasilitas umum.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Mukomuko Siagakan Petugas Kesehatan Jelang Natal dan Tahun Baru
"Denda yang masuk kas daerah dari penertiban hewan ternak sudah hampir Rp 75 juta dari penangkapan sekitar 25 ekor ternak yang berkeliaran. Denda langsung disetor ke kas daerah," ungkap Suryanto, Kamis (7/12) saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak di Wilayah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Peluang Kerja jadi Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Mukomuko Butuh 4.095 Orang
Ia juga menyampaikan bahwa tahun 2023 ini pihaknya menilai hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum seperti jalan raya dan komplek perkantoran masih cukup banyak.
Hewan ternak yang berkeliaran itu telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan juga membuat lingkungan kotor karena kotoran ternak yang berserakan.
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Air Terjun untuk Libur Tahun Baru Ada di Mukomuko
Jika kondisi ini terus terjadi, kedepan, tegas Kadis Satpol-PP Mukomuko, pihaknya mengoptimalkan penegakan Perda tentang penertiban hewan ternak ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: