Begini Isi Surat Edaran Gubernur Larang Truk Tambang dan Perkebunan Isi Solar Subsidi, Tapi Sudah Dicabut

Begini Isi Surat Edaran Gubernur Larang Truk Tambang dan Perkebunan Isi Solar Subsidi, Tapi Sudah Dicabut

SE Pengendalian Jenis Kuota BBM Dicabut, Truk Pengakut Tambang dan Perkebunan Sawit Dilarang Isi BBM Subsidi-Ist-

RADAR BENGKULU - Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan Gubernur Bengkulu Tanggal 3 Januari lalu dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024.

 

Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan, pendistribusian BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu yang memerlukan penerapan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Membagikan 877 Rice Cooker Gratis, Tapi Kaur dan Mukomuko Tidak Dapat

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Instruksikan Dinas Agar Cepat Menggunakan APBD 2024, Ada Apa Ya?

Maka, Pemprov Bengkulu dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 500/1900/B.3/2023 Tanggal 20 Desember 2023 Tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu Terhitung Tanggal 3 Januari 2024 Dinyatakan Tidak berlaku.

 

Sekprov Isnan Fajri saat dikonfirmasi membenarkan perihal dicabutnya Surat Edaran Tentang Pengendalian BBM Jenis Tertentu oleh Gubernur Rohidin Mersyah. Apa lagi di tahun 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggunakan kuota berjalan di 2024.

BACA JUGA:Mengapa Pemprov Bengkulu Larang Truk Isi BBM Solar Subsidi? Simak Disini Penjelasannya

BACA JUGA: Pejabat Eselon II dan III Pemkab Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftar Mereka yang Dilantik

"Itu udah di cabut dasar pencabutan itu agar menjaga ketersediaan stok BBM akhir tahun maka tidak ada pembatasan lagi. Kemudian di Tahun 2024 sudah menggunakan kuota berjalan di 2024" Kata Sekprov.

 

Disisi lain, Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni menambahkan, meski SE Gubernur tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Namun, aturan tentang penggunaan BBM tetap mengacu pada ketentuan BPH Migas.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: