Terungkap, Ini Si Pembayar Pajak ke Pemkab Mukomuko Hingga Rp 10 Miliar Lebih

Terungkap, Ini Si Pembayar Pajak ke Pemkab Mukomuko Hingga Rp 10 Miliar Lebih

PT. Mukomuko Agro Sejahtera mendapat perolehan hak atas HGU yang sebelumnya dipegang oleh PT. Agricinal. Jadi mereka wajib membayar BPHTB-Seno-radarbengkulu

 

"Dua HGU itu sebelumnya semua punya PT. Agricinal dan pemilik barunya PT. Mukomuko Agro Sejahtera. Total BPHTB yang dibayar sebesar Rp 10,3 miliar," urai Kabid. 

 

"Sementara lainnya, ada sekitar Rp 500 juta BPHTB diperoleh dari perorangan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan kapasitas kecil, tapi sudah memenuhi ketentuan wajib membayar BPHTB. 

 

Dijelaskan Ila, BPHTB baru dikenakan jika ada seseorang atau pihak memperoleh hak atas tanah dan bangunan diatas Rp 60 juta. Yang dikenakan pajak BPHTB nilai yang diatas 60 juta. 

 

"Contoh, si A dapat hak atas tanah, hasil beli misal Rp 100 juta. Maka pajak BPHTB-nya, Rp 100 juta dikurang Rp 60 juta. Kan Rp 40 juta, yang harus dibayar 5 persen dari Rp 40 juta," papar Kabid. 

 

Ia menambahkan, pajak BPHTB ini tidak bisa diasumsikan, karena pajak ini bersifat insidentil. Kewajiban pajak muncul ketika ada perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

 

"Mudah-mudahan, tahun ini ada lagi perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan yang cukup luas, sehingga realisasi BPHTB bisa kembali besar," demikian Kabid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: