Terungkap, Ini Si Pembayar Pajak ke Pemkab Mukomuko Hingga Rp 10 Miliar Lebih
PT. Mukomuko Agro Sejahtera mendapat perolehan hak atas HGU yang sebelumnya dipegang oleh PT. Agricinal. Jadi mereka wajib membayar BPHTB-Seno-radarbengkulu
RBI, MUKOMUKO - Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang diterima Pemkab MUKOMUKO tahun 2023 lalu mencapai 1.804 persen atau sebesar Rp 10,8 miliar, jauh melampaui target sebesar Rp 600 juta.
Ternyata, ada satu pihak yang membayar pajak BPHTB ke Pemkab Mukomuko sebesar Rp 10,3 miliar lebih. Terungkap, ini si pembayar pajak yang cukup besar itu.
Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Ila Leniwati, SE mengatakan, pada tahun 2023 lalu, ada perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas Hak Guna Usaha (HGU).
"PT. Mukomuko Agro Sejahtera mendapat perolehan hak atas HGU yang sebelumnya dipegang oleh PT. Agricinal. Jadi mereka wajib membayar BPHTB," kata Kabid Pendapatan II.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Membagikan 877 Rice Cooker Gratis, Tapi Kaur dan Mukomuko Tidak Dapat
BACA JUGA:Apakah Anak Anda Indigo? Yuk Cari Tahu Dengan 5 Cara Ini dan Pahami Ciri-Cirinya
BACA JUGA:Viral, Pernikahan di Bangkalan Ada Replika Masjid Al Aqsa Palestina
Ia mengatakan, ada 2 HGU yang kepemilikannya berpindah dari PT. Agricinal ke PT. Mukomuko Agro Sejahtera. Pertama HGU dengan seluas 917 hektar, pemilik baru (PT. Mukomuko Agro Sejahtera) membayar BPHTB sebesar Rp 6,3 miliar.
Kemudia HGU kedua seluas 595 hektar, pemilik baru membayar BPHTB ke Pemkab Mukomuko sebesar Rp 4 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: