Ini Dia Hasil E-Absensi yang Diberlakukan di Kabupaten Kaur

Ini Dia Hasil E-Absensi yang Diberlakukan   di Kabupaten Kaur

E-Absensi sudah diberlakukan di Kaur-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Pemerintah Kabupaten Kaur di bulan Januari awal tahun 2024 sudah memberlakukan e-absensi untuk seluruh tingkatan ASN (Apatatur Sipil Negara). Ternyata hasilnya tingkat kehadiran mencapai 94 %.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur, M. Jarnawi M.Pd saat menyampaikan sosialisasi dengan seluruh Kepala  OPD, Camat dan Kepala Puskesmas bersama operator dilantai III Sekretariat, Senin, 8 Januari 2024. 

BACA JUGA:Inspektorat Kaur akan Audit Desa di Bulan Januari 2024

 

"ASN harus mengikuti aturan yang ada. Sesuai Perbup No. 03 Tahun 2022, maka seluruh ASN masuk kerja 07.30 WIB. Untuk apel pagi dilakukan jam 07.45 WIB dan jam pulang jam 16.00 WIB bagi yang lima hari kerja," sampai Jarnawi. 

Ditambahkan Jarnawi, pemberlakuan e-absensi menjadi tolok ukur kedisiplinan dan keaktifan kinerja ASN untuk melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 mengalami kenaikan. 

BACA JUGA:Sekretaris Daerah Kaur Ingatkan Semua Aparatur Sipil Negara

 

"Absensi itu ada penilaian tersendiri. Kalau ada yang terlambat dan pulang cepat pasti akan mengalami pengurangan TPP ASN yang bersangkutan mulai 0.5%, 1%, 1,25% dan 1,55%," ujar Jarnawi. 

Selanjutnya untuk instansi yang 6 hari kerja, seperti Puskesmas dimana ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang jam 14.00 WIB setiap hari biasa dan hari Jumat pulang jam 11.30 WIB. 

BACA JUGA:Rutin Kegiatan Sosial, Kapolres Kaur Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga

 

Kalau ada ASN yang titip absen, pihaknya telah melakukan sistem Aprove berjenjang. Seperti Kepala Dinas akan Aprove sekretaris dan kabid, sekretaris dan kabid akan Aprove  kasubag dan staf dibawahnya, kabid akan aprove kehadiran kasi dan staf dibawahnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu