12 KPPS Ketahuan Terdaftar di Partai Politik, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Bengkulu

12 KPPS Ketahuan Terdaftar di Partai Politik, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Bengkulu

Bawaslu-ist-

"Setidaknya ada 12 anggota KPPS terpilih yang telah terindikasi ikut partai politik," ungkap Ahmad.

 

Bawaslu Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pelanggaran ini dan meminta KPU Kota Bengkulu untuk mengambil tindakan. Ahmad juga mengingatkan para anggota KPPS agar tidak mendaftarkan diri sebagai penyelenggara jika terlibat dalam politik praktis.

 

"Jangan daftar apabila ikut partai politik (KPPS), karena sangat disayangkan, ada temuan anggota KPPS yang ikut partai politik," tegas Ahmad.

 

Ahmad menyebutkan bahwa empat anggota KPPS terindikasi terlibat politik praktis di Kecamatan Selebar, tiga orang di Kecamatan Kampung Melayu, satu orang di Kecamatan Singaran Pati, dan empat orang di wilayah Ratu Agung. Proses penanganan pelanggaran ini masih berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: