12 KPPS Ketahuan Terdaftar di Partai Politik, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Bengkulu

12 KPPS Ketahuan Terdaftar di Partai Politik, Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Bengkulu

Bawaslu-ist-

 

RADAR BENGKULU - Tim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menemukan adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) dalam Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menyikapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensen, memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat desa/kelurahan untuk mengganti 12 KPPS yang terindikasi terlibat politik praktis.

BACA JUGA:5 Alasan Nonton Film Korea Terbaru Marry My Husband Bareng Na In Woo

BACA JUGA:Sudah Ditertibkan, Baliho Caleg Nekat Dipasang Dijalur Hijau Sampai Depan Kantor Bawaslu Seluma

BACA JUGA:Informasi Terkini Progres Pembangunan 4 SPBN di Provinsi Bengkulu, Ini Manfaat Bagi Nelayan

"Pada pemilu 2024 ini, kami tidak akan mengizinkan adanya KPPS yang terdaftar di Parpol manapun. Kami telah mengambil langkah di tingkat PPK dan PPS untuk memastikan kebersihan penyelenggara, baik di PPK, PPS, KPPS, maupun KPU," tegas Anggi dalam keterangannya.

 

Menurut Anggi, temuan Bawaslu Kota Bengkulu mengenai 12 anggota KPPS terpilih yang terlibat politik praktis menjadi pelajaran berharga. Ia menegaskan pentingnya kebersihan penyelenggara pemilu dari indikasi keterlibatan dalam politik.

 

"Kami ingin pemilu berjalan lancar, dan para penyelenggara seperti PPK, PPS, KPPS, dan KPU harus bersih dari indikasi ikut Parpol," ucap Anggi.

 

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan temuan terkait 12 anggota KPPS terpilih yang terlibat dalam politik praktis. Temuan ini terjadi selama peninjauan lapangan (supervisi) yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: