Pemkab Sosialisasi Perbup Penyebarluasan Informasi
Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST mewakili Bupati Seluma membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Seluma-Wawan-radarbengkulu
RADAR BENGKULU, SELUMA- Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten SELUMA, Riduan Sabrin, ST mewakili Bupati SELUMA membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) SELUMA Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten SELUMA, di ruang rapat Bupati SELUMA
Sosialisasi dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Seluma, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dan awak media massa yang ada di Kabupaten Seluma.
Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabfin ST menyampaikan bahwa Perbup ini merupakan pedoman penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Kuliner Disekitar Lembang Bandung, Makanan Sunda yang Wajib Dicoba!
BACA JUGA:Viral! Anak Kyai Kediri Ini Menikahi Gadis Berumur 18 Tahun. Wargatnet: Anak Kyai Kok Gitu
"Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan. Yaitu tanggal 22 September 2023," sampai Riduan Sabrin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Seluma Nurul Iksan, SE, MM menjelaskan isi dari Perbup No 27 Tahun 2023 ini.
"Penyebarluasan informasi dapat dilakukan dengan cara langsung, melalui website dan portal Media Center Kabupaten Seluma dan Media Massa," ujarnya.
BACA JUGA:12 Makanan yang Mudah Menurunkan Kolesterol, Wajib Dicoba!
BACA JUGA:9 Kursi Jabatan Eselon 2 yang Kosong Pasca Bupati Mukomuko Sapuan Lakukan Mutasi
Kepala Dinas Kominfo juga menyampaikan untuk penyebarluasan informasi melalui Media Massa, dapat dilakukan oleh Media Massa yang telah memenuhi kriteria dalam Perbup ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: