Isu Money Politik dengan Modus Setor Foto Pencoblosan, Ternyata Ini Aturan Masuk Bilik Suara

Isu Money Politik dengan Modus Setor Foto Pencoblosan, Ternyata Ini Aturan Masuk Bilik Suara

money politik setor foto pencoblosan-ist-

Ada juga isu yang berkembang, kalau oknum Caleg menjanjikan tambahan uang bagi siapa yang bisa menunjukan bukti foto pencoblosan. 

Praktik money politik dengan modus setor foto pencoblosan ini, tentu bisa saja terjadi. 

Pasalnya, sebagian besar warga saat ini sudah memegang ponsel yang dilengkapi kamera. 

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan masuk bilik suara? Apakah boleh membawa ponsel atau HP? 

Dikutip dari radarmukomuko.disway.id prihal memotret atau mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di dalam bilik suara pernah dilarang. 

Ketentuan larangan itu tertuang dalam Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. 

Pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 itu menegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di surat suara  pada Pemilu. 

Didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 itu dalam Pasal 38 Ayat (1) huruf d menegaskan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara. 

Larangan memotret surat suara dan larangan membawa ponsel ke dalam bilik suara tentu sejalan dengan prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). 

BACA JUGA:10 Tempat Wisata Kuliner Murah dan Enak di Bogor, Yuk Cobain!

BACA JUGA:18 Tempat Wisata di Bengkulu yang Terkenal, Benteng Marlborough hingga Curug Sembilan!

Jika tidak ada larangan membawa ponsel dan memfoto surat suara bisa membuka cela bagi praktik money politik. 

Sebaiknya, kita hindari tindakan yang dapat mengganggu dan mencoreng proses demokrasi, Pemilu 2024. 

Apalagi melakukan tindakan yang dilarang bisa merugikan diri sendiri. 

Jika nekat masih melakukan, siap-siap saja kena sanksi atau bahkan hukum cukup berat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: