Bank Bengkulu MoU Bersama Pemkot Bengkulu Tentang Layanan Perbankan Elektronik dan Digital Dalam APBD

Bank Bengkulu MoU Bersama Pemkot Bengkulu Tentang Layanan Perbankan Elektronik dan Digital Dalam APBD

Bank Bengkulu MoU Bersama Pemkot Bengkulu Tentang Layanan Perbankan Elektronik dan Digital Dalam APBD-ist-

 

RADAR BENGKULU - Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu tentang Penggunaan Layanan Perbankan Elektronik dan Digital dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Balai Kota Merah Putih, Kamis (1/2).

Adapun layanan lerbankan digital ialah layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat dan mudah.

Dengan inovasi ini, Arif memberikan apresiasi kepada BPD seiring perkembangan teknologi, karena pembayaran digital atau pembayaran elektronik menawarkan peluang bertumbuh bagi bisnis, lebih dari pada sekedar titik transaksi, karena perkembangan teknis yang terus berlanjut, pembayaran elektronik pun terus berevolusi.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Jakarta Serahkan Kendaraan Mobil Listrik Untuk Anjun

Harapannya peran Pemerintah Kota Bengkulu ke depannya akan sangat penting untuk pengembangan digital payment di daerah. Bahkan, Pemda harus membuka mata dalam mengadaptasi penggunaan digital payment dalam pembangunan daerah.

Beberapa keuntungan yang bisa dipertimbangkan dengan memakai digital payment, dibanding dengan metode seperti pembayaran tunai dan cek, pembayaran elektronik terbilang jauh lebih cepat.

Tidak berlaku batasan waktu dan lokasi di dalam hal pembayaran online.

Konsumen dapat membayar kapan saja serta dari mana saja juga sistem pembayaran elektronik menawarkan berbagai cara untuk meningkatkan keamanan bertransaksi. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Fitur AI yang Menjadi Favorit Konsumen Samsung Galaxy S24 Series, Memang Luar Biasa Canggih

Sebagai infiormasi, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 disebutkan bahwa Layanan Perbankan Digital adalah layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan. 

Hal ini memungkinkan calon nasabah dan/atau nasabah bank melakukan transaksi diantaranya registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan (tarik tunai, transfer dan pembayaran), dan penutupan rekening, termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasihat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce), dan kebutuhan lainnya dari nasabah bank.

BACA JUGA:Mobil Listrik dan LCGC Diperkirakan Makin Populer di Tahun 2024, Ini Faktor Utamanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: