Kejari Bengkulu Sita 70 Dokumen Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu, Diduga untuk Judi Online

Kejari Bengkulu Sita 70 Dokumen Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu, Diduga untuk Judi Online

Kejari Bengkulu Sita 70 Dokumen Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu, Diduga untuk Judi Online-Windi-

 

RADAR BENGKULU  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di di bank Bengkulu yang ada di Kota Bengkulu. 

Dari operasi tersebut, penyidik menyita setidaknya 70 dokumen yang diduga menjadi alat bukti kuat kasus korupsi. 

Menariknya, hasil korupsi tersebut diduga digunakan oleh oknum pelaku untuk bermain judi online (Judol).  

Dua lokasi yang digeledah antara lain sebuah rumah di Jalan Dempo 4, RT 15 RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, dan sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu.  

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut. "Kami telah menggeledah dua lokasi hari ini, yaitu di Kebun Tebeng dan Mangga Raya. Kasus ini terkait dugaan Tipikor di salah satu bank di Bengkulu," ujar Sinaryati.  

BACA JUGA:Dirut dan Komisaris Bank Bengkulu Mundur, Iswahyudi Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 70 dokumen yang diduga menjadi alat bukti kuat kasus korupsi. "Sekitar 70 dokumen berhasil kami sita dari dua lokasi tersebut," tambahnya.  

 

Kasus ini mencuat setelah Kejari Bengkulu menerima laporan dari masyarakat melalui pengaduan (Dumas). Dari laporan tersebut, tim Pidsus melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.  

 

 

Menurut Sinaryati, dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan oleh oknum pelaku untuk bermain judi online. 

"Dugaan sementara, dana hasil korupsi ini digunakan untuk Judol," ungkapnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: