Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ingatkan Agar THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan Dibuka

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ingatkan Agar THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan Dibuka-Ist-
RADAR BENGKULU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pembayaran THR tahun ini dimulai paling cepat pada 17 Maret 2025 dan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Selain itu, Kemenaker juga mengeluarkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan pemberian bonus bagi pekerja online. Seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Untuk memastikan semua pekerja mendapatkan haknya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan THR mulai 24 Maret 2025. Posko ini akan beroperasi hingga seminggu setelah Lebaran, yaitu 16 April 2025.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. E. Syarifuddin, M.Si., menjelaskan bahwa Posko Pengaduan tidak hanya tersedia di kantor Disnakertrans provinsi, kota, dan kabupaten, tetapi juga dapat diakses secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. "Dengan sistem online, pekerja tidak perlu datang ke kantor untuk melapor. Laporan akan langsung ditindaklanjuti," ujar Syarifuddin, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA:Jangan Lupa, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
BACA JUGA:Presiden Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiun Cair Paling Lambat 17 Maret 2025
Syarifuddin menegaskan bahwa skema pembayaran THR tahun ini tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus akan menerima THR secara proporsional.
Bagi pekerja harian lepas, THR wajib diberikan sesuai dengan upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
"Nilai pembayaran THR tetap sama dengan tahun sebelumnya," tegas Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: