Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ingatkan Agar THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan Dibuka

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ingatkan Agar THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan Dibuka

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ingatkan Agar THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan Dibuka-Ist-

 

Tidak hanya pekerja tetap dan harian lepas, pekerja online seperti pengemudi ojek online dan kurir juga berhak mendapatkan bonus menjelang Lebaran. Bonus ini diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir. Syaratnya, pekerja online tersebut harus produktif dan memiliki kinerja yang baik.

 

"Bonus ini wajib diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Jadi, pekerja online yang sebelumnya tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebelum Lebaran, tahun ini sudah bisa merasakannya," jelas Syarifuddin.

 

Syarifuddin menambahkan, Kemenaker telah mengeluarkan dua SE terkait THR dan bonus. SE pertama mengatur THR untuk pekerja umum, sedangkan SE kedua khusus mengatur kewajiban pemberian bonus bagi pekerja online. "Kedepan, tidak ada lagi keluhan pekerja yang tidak mendapatkan THR atau bonus," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: