Jangan Lupa, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Logo Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh jelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri.
Selama ini aturan pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR.
BACA JUGA:Beredar No WA Catut Nama Bupati Seluma, Warga Diimbau Waspada
BACA JUGA:Masih Langka, Warga Seluma Berburu Gas Melon
Nah, menghadapi hari raya Idul Fitri, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada karyawan.
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan atau pekerjanya.
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Bersama, Ini Besaran Zakat Fitrah di Seluma
BACA JUGA:Disparpora Sedang Jajaki Peluang Pemanfaatan Bendung Air Seluma
Plt Kadisnekertrans Seluma Iksan Sahudi menyampaikan agar perusahaan mematuhi aturan tersebut.
" Besaran THR ini adalah sama dengan satu bulan, diberikan minimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," sampai Ikhsan Sahudi.
BACA JUGA:Jasa Raharja dan Satlantas Polres Seluma melakukan Pemasangan Himbauan Keselamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: