Sudah Diamankan, Bapak Diduga Berbuat Cabul dengan Dua Anak Tiri
Orang tua yang cabuli anak tirinya di Kaur sudah diamankan petugas-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur telah mengamankan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Selasa, 6 Februari 2024.
Tersangka itu inisial UJ (56), warga Padang Guci dengan pekerjaan sebagai petani di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Kaur Gelar Rakor Pemantapan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024
Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman S,IK.M,IK.M,SI melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. J. Manurung SH mengatakan, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undangan undangan jo UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Korban ada dua orang dengan status anak tiri. Tersangka melakukan aksinya dengan bujuk rayu disertai ancaman menggunakan pisau," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Dinas PMD Sosialisasikan Regulasi Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur
Kasat Reskrim J. Manurung menceritakan kronologisnya, untuk korban pertama berusia 10 tahun, kejadiannya bermula dari pengakuan tersangka, kejadian tersebut dari 2 Januari 2022 sampai 2024 tersangka sudah melakukannya sampai 10 kali.
BACA JUGA:Masyarakat Kecamatan Kaur Selatan Masih Antusias Beli Beras Operasi Pasar SPHP
Sedangkan untuk korban kedua berusia 16 tahun, perbuatan tidak senonoh orang tua tirinya selama 5 tahun terungkap berawal dari korban mengungkapkan kepada gurunya bahwa bapak tirinya melakukan pencabulan terhadap dirinya. Itu dilakukan dengan bujuk rayu dengan ancaman juga terhadap korban dengan memberikan uang 10.000 sampai 20.000, tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari 40 kali. ()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu