KPU Kaur Gelar Rakor Kesiapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2024

 KPU Kaur Gelar Rakor Kesiapan Pemungutan Suara dan   Penghitungan Suara Pemilihan Umum  2024

KPU Kaur sedang menggelar Rakor Kesiapan Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum tahun 2024-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar rapat koordinasi untuk kesiapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Acara ini digelar di aula Kantor Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Lapangan Merdeka Bintuhan, Jumat, 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Hari Peduli Sampah Nasional 2024, DWP Kabupaten Kaur Gelar Lomba Kreasi Kerajinan Tangan dari Sampah Anorganik


Peserta mengikuti acara dengan antusias-Hendri-radarbengkulu

 

Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan On-Line, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), PPK, Panwascam, Kesbangpol Kaur, Polres Kaur, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU Kaur, Mukhlis Aryanto M,Si mengatakan,  Rakor dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan Peraturan PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA:Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kaur Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu

 

"Saya berharap Pemilihan Umum di tahun 2024 ini sukses. Dalam bekerja di lapangan antara PPK dan Panwascam dapat seiring sejalan, sehingga tidak ada permasalahan yang kemungkinan akan timbul," ujar Mukhlis. 

Mukhlis menambahkan, jumlah calon legislatif yang bertempur memperebutkan 25 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kaur sebanyak 14 partai sebagai perahunya dengan jumlah surat suara sebanyak 98.138 ditambah 2 persen dari DPT.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Kaur Gelar Rakor Pemantapan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024

 

Ini berlaku sama dengan kartu suara untuk calon DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Capres cawapres RI. Dengan jumlah mata pilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kaur berjumlah 96.011 orang, tersebar Daerah Pemilihan (Dapil) I, II dan III wilayah Kabupaten Kaur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu