Pengadilan Agama Bintuhan Gelar Sidang Keliling, Tuntaskan 8 Perkara di Kecamatan Maje dan Tanjung Kemuning
Pengadilan Agama Bintuhan menggelar sidang keliling di Kecamatan Maje dan Tanjung Kemuning -Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Pengadilan Agama Bintuhan awal tahun 2024 ini telah menggelar sidang keliling atau sidang diluar gedung.
Sidang itu dilakukan bekerjasama dengan KUA Kecamatan Maje dan KUA Kecamatan Tanjung Kemuning. Mereka telah berhasil memutus 8 perkara.
BACA JUGA:BPS Kaur adakan Focus Group Discussion Pembinaan Statistik Sektoral
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan, Dr Ahmad Ridha Ibrahim. M.H mengatakan bahwa program sidang keliling Pengadilan Agama Bintuhan ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Yaitu, dilaksanakan 2 kali di Kecamatan Tanjung Kemuning dan satu kali dilaksanakan di Kecamatan Maje.
"Dalam kegiatan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Bintuhan telah memutuskan 8 perkara. Yaitu, 5 perkara di Kecamatan Tanjung Kemuning dan 3 perkara di Kecamatan Maje," sampai Ahmad Ridha.
BACA JUGA: Bupati Kaur Hadiri Pisah Sambut Komandan Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur
Ahmad Ridha menambahkan, sidang keliling ini merupakan program untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat para pencari keadilan yang terkendala dengan jarak. Sehingga pihak pengadilan datang ke masyarakat dalam rangka membantu masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan
"Alhamdulillah dengan program ini banyak masyarakat yang terbantu. Sehingga masyarakat yang memiliki jarak tempuh yang jauh, mereka tidak harus datang ke kantor Pengadilan Agama Bintuhan dan mereka cukup datang ke KUA Maje dan KUA Tanjung Kemuning yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka," tutup Ahmad Ridha. ()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu