Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Ditunda karena Gubernur Bengkulu

Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Ditunda karena Gubernur Bengkulu

Gedung DPRD provinsi Bengkulu -Ist-

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Dra. Erlangga, M.Si, menjelaskan bahwa jadwal persidangan rapat paripurna telah terjadwalkan dengan baik oleh Bamus DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga jika ada halangan yang menyebabkan tertundanya kegiatan paripurna, maka otomatis akan dijadwalkan ulang.

"Masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 itu dari Januari hingga April, dan hari ini seharusnya dilakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Peraturan Daerah yang harus dihadiri oleh Gubernur. Namun, karena ada penundaan, itu sudah diatur dalam tata tertib," ungkap Erlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: