Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Ditunda karena Gubernur Bengkulu

Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Ditunda karena Gubernur Bengkulu

Gedung DPRD provinsi Bengkulu -Ist-

RADAR BENGKULU - Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan pada Senin 4 Maret 2024 terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Agenda rapat tersebut seharusnya mencakup penyampaian laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain tentang Badan Musyawarah Adat, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Perpustakaan, serta pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama.

BACA JUGA:Rencana Demokrat Kota di Pilwakot Bengkulu, Bawa 3 Kursi Siap Koalisi

BACA JUGA: BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Audit Pembangunan Strategis Daerah Bengkulu Selatan

Penundaan rapat paripurna tersebut disuarakan oleh Ketua Komisi II, Jonaidi, Irwan Eriadi dari Fraksi Gerindra, dan Ketua Komisi IV Edward Samsi yang juga merupakan ketua fraksi PDIP, menurut mereka penundaan rapat karena ketidakhadiran Gubernur.

Mereka menegaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, kehadiran pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur, seharusnya diwajibkan dalam pengambilan keputusan dan pendapat fraksi-fraksi.

Sedangkan yang dari dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 ke BPK RI

BACA JUGA:Kenapa Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Bengkulu Selatan Selalu Telat Setiap Tahun, Ini Penyebabnya

Jonaidi menjelaskan bahwa setelah pihak legislatif menyampaikan pendapatnya, DPRD akan mengambil keputusan yang kemudian akan ditanggapi oleh Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu akan dilakukan, yang akan disaksikan oleh seluruh Ketua Fraksi.

"Jadi ini sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, dalam pengambilan keputusan dan pendapat fraksi seharusnya dihadiri langsung Gubernur Bengkulu," ungkap Jonaidi,

Menyikapi penundaan tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu akan menjadwalkan ulang rapat paripurna dengan agenda yang sama, dengan memastikan kehadiran Gubernur Bengkulu dalam proses pengambilan keputusan dan penandatanganan kesepakatan.

Dengan demikian, penundaan rapat paripurna hari ini menandai pentingnya kehadiran Gubernur dalam menjalankan mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan legislatif dan eksekutif, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: