Kenapa Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Bengkulu Selatan Selalu Telat Setiap Tahun, Ini Penyebabnya
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Suwito,S.Sos.MM-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu Selatan tentu sangat mengharapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lancar dibayarkan setiap tahun.
Tetapi sayangnya, hampir setiap tahun pembayaran TPP selalu terlambat. Padahal itu menjadi tungguan mereka.
BACA JUGA:Ikut Prihatin, Bupati Bengkulu Selatan Bantu Perbaiki Rumah Jumarjoyo dan Meteran Listrik Gratis
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemda Bengkulu Selatan, Suwito S.Sos.MM mengakui hal tersebut. Menurutnya, itu terjadi setiap tahunnya karena ada perubahan regulasi.
Ditahun 2023 diterbitkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024. Disana ada beberapa ketentuan dengan pemberian TPP.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Lakukan Revitalisasi Aset
"Ketentuan itu yang pertama untuk pejabat struktural dan fungsional yang ada di Inspektorat yang dituangkan dalam Permendagri. Yang mana di Inspektorat TTP nya harus lebih tinggi dibandingkan dengan OPD lainnya. Tetapi dibawah Sekretaris Daerah. Kedua, terkait dengan pejabat di UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah,karena itulah kita melakukan kembali penyesuaian,"papar Suwito diruangannya Senin, 4 Maret 2024.
Sehingga, untuk komposisi besarannya digerak menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Selain itu bergerak juga dibagikan penilaian TTP itu sendiri, yang mana penilaian TTP itu ada lima beban kerja, prestasi kerja, POL, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja, yang bergerak itu ada dibeban kerjanya.
BACA JUGA:Wajah Lama 10 Orang, Ini Dia Nama-Nama Anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024 - 2029
Karena penghitungan - penghitungan itu sampai diakhir tahun 2023 yang lalu, paparnya, pihaknya baru bisa memasukkan rancangannya kedalam sistem proses TPP Permendagri dan masih dalam proses. Karena, pemberian rekomendasi itu masih dalam kondisi rigid, sehingga masih harus mempedomani ketentuan yang ada Permendagri 15 tersebut.
"Intinya, keterlambatan TTP yang hampir setiap tahunnya itu karena adanya regulasi - regulasi baru.Karena, didalam Permendagri itu sudah jelas. Untuk pejabat struktural dan fungsional di Inspektorat harus lebih tinggi TPP nya terkait dengan tugas dan fungsi mereka yang mereview seluruh OPD yang ada di Bengkulu Selatan, selain perubahan kelas jabatan yang sudah kita lakukan,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu