DPRD Provinsi akan Bahas dan Evaluasi LKPJ Gubernur Bengkulu 2024

DPRD Provinsi akan Bahas dan Evaluasi LKPJ Gubernur Bengkulu 2024-Ist-
RADAR BENGKULU – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024 akhirnya diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu. Penyerahan ini menjadi momen penting dalam evaluasi jalannya pemerintahan. Termasuk capaian program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama setahun terakhir.
Usai menerima dokumen LKPJ, DPRD Bengkulu langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mengkaji dan membahas laporan tersebut secara mendalam.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, menegaskan bahwa pembahasan LKPJ akan dilakukan secara komprehensif guna memastikan kebijakan yang telah diambil pemerintah benar-benar berdampak bagi masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Libatkan Perusahaan dalam Skema Gotong Royong Optimalisasi BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Guru PPPK Bengkulu Temui Gubernur, Tuntut Kepastian SK dan Tunjangan
"Kami telah membentuk Panja yang diketuai oleh Mahdi Husen, SH, dengan Edwar Samsi, SIP, MM sebagai Wakil Ketua.
Tim ini akan mengkaji secara detail setiap poin dalam LKPJ sebelum nantinya diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ujar Sumardi, Senin (24/3).
Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, yang mewakili Gubernur dalam sidang paripurna DPRD, menekankan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"LKPJ ini bukan sekadar laporan tahunan, tetapi juga alat evaluasi yang sangat penting. Dokumen ini menjadi dasar dalam menyusun strategi pembangunan yang lebih baik di masa mendatang," kata Mian dalam sidang.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Pendapatan Daerah Lampaui Target
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: