Banner disway

Izin Tambang Emas di Bukit Sanggul Dipertanyakan, DPRD: Jangan Abaikan Rakyat dan Lingkungan

Izin Tambang Emas di Bukit Sanggul Dipertanyakan, DPRD: Jangan Abaikan Rakyat dan Lingkungan

Izin Tambang Emas di Bukit Sanggul Dipertanyakan, DPRD: Jangan Abaikan Rakyat dan Lingkungan-Poto ilustrasi-

 

RADAR BENGKULU – Rencana eksploitasi tambang emas oleh PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, kembali menjadi sorotan. Meski perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Kementerian ESDM RI sejak 17 Januari 2025 lalu, namun pelaksanaan tambang masih bergantung pada rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

 

Izin itu sendiri ditetapkan melalui SK Kementerian ESDM Nomor 91202066526110014, dengan masa berlaku hingga tahun 2045. Komisaris Utama PT ESDMu diketahui adalah Drs. R. Makbul Padmanagara, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2005-2006. Namun keberadaan sosok besar di balik perusahaan tersebut tak lantas membuat izin itu ‘kebal kritik’.

BACA JUGA:8 Perusahaan Sawit Kena Denda Miliaran, Lima Lainnya Terancam Pidana

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, SE, M.B.A., angkat bicara soal polemik ini. Menurutnya, meskipun perusahaan telah mengantongi IUP, pemerintah daerah maupun pusat tetap memiliki wewenang penuh untuk mencabut izin tambang, jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan dan prinsip kehati-hatian.

 

“Semua tambang, baik emas, batu bara, atau pasir besi, harus taat aturan. Kalau tidak memenuhi syarat, izinnya bisa dicabut. Bahkan Presiden sekalipun punya kewenangan mencabut kalau memang terbukti menabrak aturan,” tegas Suharto, Jumat (20/6).

 

Ia mencontohkan kasus tambang nikel di Raja Ampat yang dicabut pemerintah pusat karena tak memenuhi regulasi. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa tidak ada tambang yang benar-benar aman dari evaluasi hukum, termasuk di Bengkulu.

 

“Jangan sampai karena sudah mengantongi izin, lantas bebas semaunya. Kalau aturan ditabrak, saya bisa langsung sampaikan ke kementerian. Negara ini punya mekanisme kontrol,” ujarnya.

 

Suharto menyoroti pula pentingnya memprioritaskan kepentingan masyarakat lokal dan menjaga kearifan lokal dalam setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam. Ia mengingatkan, tambang emas PT ESDMu berada di wilayah Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 24.800 hektare — kawasan yang secara ekologis sangat vital dan dekat dengan permukiman warga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait